1. Singkatan
dan Akronim
a. Singkatan
ialah bentuk yang dipendekkan yang terdiri atas satu huruf atau lebih.
·
Singkatan
nama orang, nama gelar, sapaan, jabatan, atau pangkat diikuti dengan tanda
titik.
Contoh : Muh. Arman
M.B.A. master
of business administration
S.E. sarjana ekonomi
S.Pd. sarjana pendidikan
·
Singkatan
nama resmi lembaga pemerintahan dan ketatanegaraan, badan atau organisasi serta
nama dokumen resmi yang terdiri atas huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital
dan tidak diikuti dengan tanda titik.
Contoh : DPR Dewan Perwakilan
Rakyat
PGRI Persatuan Guru
Republik Indonesia
SMP Sekolah
Menengah Pertama
PT Perseroan
Terbatas
BI Bank
Indonesia
·
Singkatan
umum yang terdiri atas tiga huruf atau lebih diikuti satu tanda titik.
Contoh : dll. dan
lain-lain
dsb. dan sebagainya
sda. sama
dengan atas
Yth. Yang
terhormat
Tetapi a.n. atas nama
d.a. dengan
alamat
u.b. untuk beliau
·
Lambang
kimia, singkatan satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang tidak diikuti
tanda titik.
Contoh
: Cu cuprum
kg kilogram
l liter
Rp rupiah
b. Akronim
ialah singkatan yang berupa gabungan huruf awal, gabungan suku kata, atau
gabungan huruf suku kata dari deret kata yang diperlukan sebagai kata.
·
Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf
awal dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.
Contoh : ABRI Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LAN Lembaga
Administrasi Negara
·
Akronim
nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku dari
deret ditulis dengan huruf awal huruf kapital.
Contoh : Depdiknas Departemen
Pendidikan Nasional
Bappenas Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
·
Akronim
yang bukan nama diri yang berupa gabungan huruf, suku kata, ataupun gabungan
huruf dan kata dari deret kata seluruhnya ditulis dengan huruf kecil.
Contoh
: tilang bukti
pelanggaran
radar radio detecting and ranging
pemilu pemilihan umum
krismon krisis moneter
sinetron sinema elektronik
rudal peluru
kendali
patas cepat
dan terbatas
Catatan. Jika dianggap perlu membentuk akronim, hendaknya
diperhatikan cara-cara berikut. (1) jumlah kata akronim jangan melebihi jumlah
suku kata yang lazim pada kata Indonesia, (2) Akronim dibentuk dengan mengindahkan
keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kata bahasa
Indonesia yang lazim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar